Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

Team Reskrim Polsek Pinggir Berhasil Meringkus Pencurian Tower Milik PT. Indosat Di Desa Semunai

Minggu, 05 Mei 2024 | Mei 05, 2024 WIB | 0 Di Baca
Kedua Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pinggir.   (Foto: Kiriman WhatsApp Grup Mitra Polsek Pinggir)

BersamaKitaNews.com, Pinggir Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil melakukan pengungkapan terhadap 2 orang pelaku diduga sebagai pencurian perangkat tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutachison yang berada di wilayah Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Minggu (05/05/2024).

Kedua pelaku tersebut berinisial RS (28) yang merupakan warga dari Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dan HZ (41) warga dari Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan informasi dari Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., mengatakan bahwa kronologis penangkapan berawal adanya laporan yang kita terima pada hari Sabtu (04/05/2024) sekira pukul 00.05 WIB.

"Team Monitoring mengetahui tower di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tepatnya dibelakang Kantor IPK Kecamatan Pinggir dalam keadaan mati," kata Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., kepada Awak Media melalui WhatsApp grup, Minggu (05/05/2024).

Kemudian kita menanggapi laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPTU Gerry Agnar, S.Tr.K., S.I.K., untuk segera melakukan penyelidikan/penyidikan.


"Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim Opsnal mengetahui keberadaan tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan kita berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini, dimana kedua pelaku tengah berada di daerah Desa Pinggir," tambahnya.

Selanjutnya kita telah menemukan barang bukti berupa 1 lembar surat pernyataan kepemilikan Asset dari PT. Indosat Ooredoo Hutchison, 1 unit transmisi Metro ZXZTN, 1 unit Mobil Daihatsu Grandmax berwarna putih dengan plat nomor B 9139 TCQ, 1 Buah Obeng bunga berwarna kuning serta 1 buah Tang berwarna orange.

"Untuk kedua tersangka ini digiring ke Mapolsek Pinggir guna proses penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan dalam Pasal 363 KUHPidana tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," tandasnya.
 
Akibat dari kejadian tersebut tower menjadi mati dan PT. Indosat Ooredoo Hutchison mengalami kerugian material lebih kurang Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).



(Maj/Bkn)





1ㅤBerita Terbaru Update
×