2 Orang Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah) di Bantan, Bengkalis. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial AM (48) alias Mas Dul dan Berinisial KA (47) alias Ipul yang diduga melakukan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah) di Jalan Lebai Wahit Jangkang RT 003 RW 003 Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Sabtu (11/05/2024).
Berdasarkan informasi Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, menjelaskan awal mula kejadian pada Hari Senin (29/04/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
"Korban baru Sampai dari luar ingin mengambil gelang didalam tas yang ia simpan didalam box di kamar rumahnya yang berada di Jalan Lebai Wahit Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis," kata AKP Gian Wiatma Joni Mandala Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com, Melalui WhatsApp Grup, Sabtu (11/05/2024).
Sesampainya korban di rumah ingin mengambil gelang tersebut mendapati gelang sudah tidak ada didalam box tersebut, ia pun berteriak kepada saksi, kemudian mengecek kembali di dalam tas dan di lipatan baju namun tidak ada, atas kejadian itu Korban bersama saksi mendatangi Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan dari korban bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian emas, penyidik melakukan penyelidikan. Kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara," ujarnya lagi.
Kemudian diilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik, lalu saya merintahkan Kanit Pidum IPDA Doni Irawan, S.H, M.H., agar Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis untuk melakukan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana pencurian emas tersebut.
"Pada hari Senin (06/05/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku pencurian emas tersebut yang berinisial MR dan mengakui telah melakukan pencurian emas milik korban," tambahnya.
Lebih lanjutnya, kemudian ia menjual emas milik korban tersebut kepada seseorang tukang jual beli mas patah sebesar Rp. 650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
"Dari keterangan MR saat diinterogasi menyebutkan yang membeli emas tersebut bernama Mas Dul, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan terkait orang yang membeli emas tersebut," terang Mantan Kapolsek Aertembaga Polres Bitung ini.
Dari informasi Masyarakat pada Hari Jum'at (10/05/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan Mas Dul dan di lakukan introgasi ia mengakui telah membeli mas dari MR dengan harga Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
"Setelah itu Mas Dul saat diinterogasi juga mengakui telah menggadaikan emas tersebut kepada temannya yang bekerja sebagai pembeli mas patah yang bernisial I," ujar AKP Gian Wiatma Joni Mandala.
Sekitar pukul 15.45 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan Tersangka I di kos kosannya, dan setelah itu di lakukan introgasi ia mengakui telah menerima gadai Emas dari Mas Dul dengan harga Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan di lakukan penggeledahan di temukan 1 buah gelang emas.
"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti (BB) di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik guna dilakukan penyidikan maupun proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Maj/Bkn)