Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

Rapat Persiapan Pelaksanaan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Desa Tengganau Tahun Anggaran 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | Mei 08, 2024 WIB | 0 Di Baca
Rapat Persiapan Pelaksanaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2024 di Desa Tengganau.   (Foto: Muhammad Ajaji/BersamaKitaNews.com)

BersamaKitaNews.com, Pinggir Pemerintah Desa Tengganau Melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor Desa Kantor Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Rabu (08/05/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Kades Tengganau M. Fahmi Ulul Albaab, S.STP,  Sekdes Tengganau Efendi, S.H, Ketua BPD Kasi Kesra, Pendamping Desa, Kadus, Ketua RT/RW se-desa Tengganau, dan Calon Penerima Bantuan RTLH.

Hal tersebut dijelaskan Pj Kades Tengganau M. Fahmi Ulul Albaab, S.STP., bahwa ada sumber yang akan digunakan untuk program RTLH ini yakni berasal dari Dana Bermasa dengan jumlah 10 calon penerima Rehab Rumah tidak layak huni 2024.

"Dengan anggaran sebesar Rp. 20.000.000 / keluarga penerima manfaat dengan kriteria keluarga Miskin atau tidak mampu," jelasnya.

Pemberian bantuan RTLH ini merupakan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat yang kurang layak.


"Dengan adanya alokasi dana ini, diharapkan rumah-rumah yang sebelumnya tidak layak huni dapat diperbaiki atau dibangun kembali, sehingga memberikan lingkungan yang lebih layak bagi penduduknya," imbuhnya.

Sementara itu yuyun selaku pendamping desa tengganau, menyampaikan bahwa yang bisa kita rehap terdiri dari pengadaan WC/Jamban bagi rumah yang belum memiliki nya, rehap atap, rehap dinding, dan rehap lantai.

"Bagi calon penerima bantuan rehap rumah miskin/kurang mampu ditentukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa, " ucapnya.

Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa kriteria penerima bantuan rehap rumah tidak layak huni, yaitu Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga dan berdomisili dan KTP desa setempat dan di utamakan yang mempunyai anak lebih dari 3 orang.

Kemudian masyarakat yang berpenghasilan rendah atau kurang mampu, memiliki dan mempunyai tanah atas rumah yang akan di rehap dengan ketentuan tidak dalam status sengketa, belum pernah mendapat bantuan rumah dalam bentuk rumah pemerintah untuk program rumah permanen, serta data masyarakat penerima mengacu pada data DTKS yang telah dimiliki.



(Maj/Bkn)





1ㅤBerita Terbaru Update
×