Santriwati Dianiaya Oleh Pengemudi Pompong Di Inhil. (Dok/Sumber: Cakaplah.com) |
BersamaKitaNews.com, Inhil - Santriwati berinisial J (15) dianiaya oleh pengemudi pompong di Sungai Gaung, Desa Pintasan Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. Korban mengalami luka robek di kepala, Senin (27/05/2024).
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan, pelaku bernama Ramadan (36). Pelaku merupakan residivis kasus cabul.
"Penganiayaan berawal ketika korban yang tinggal di pondok pesantren ingin pulang ke Belandak (Bdl) pada hari Minggu (26/05/2024) siang," kata AKBP Budi Setiawan, Senin (27/05/2024) malam.
Lebih lanjut AKBP Budi Setiawan, ketika di Pelabuhan Kantor Desa Pintasan, datang pelaku menggunakan pompong. Mengetahui tujuan korban, pelaku menawarkan untuk ikut dengannya.
"Pelaku beralasan, dirinya juga akan menuju Belantak (Bdl). Korban kemudian ikut naik pompong pelaku," ujarnya lagi.
Sesampai di tepi Sungai Gaung, pelaku menghentikan pompongnya. Korban pun menanyakan penyebab pompong berhenti. Pelaku menyebut kekurangan minyak.
"Kemudian pelaku menikmati makanan yang dibawanya dan sempat menawarkan kepada korban tapi ditolak dengan alasan dirinya sudah makan di pondok pesantren. Mendengar hal itu, pelaku turun dari pompong dan mengambil kayu broti," tambahnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan sebilah parang dari dalam pompongnya dan mengancam korban agar turun. Namun permintaan pelaku tak dituruti oleh korban.
"Kesal permintaannya tak diikuti, pelaku menarik korban agar turun dari pompong. Setelah berada di daratan, tepi Sungai Gaung, pelaku memukul kepala korban sebanyak 1 kali dan menutup mulut korban dari belakang," paparnya.
Korban mencoba melawan dengan menggigit tangan pelaku. Kemudian pelaku memukul kepala korban 2 kali dan korban pun terjatuh telungkup sambil memegang kepalanya. Pelaku pun kembali memukul kepala korban 1 kali. Setelah itu kabur.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami tiga luka robek di kepala bagian kanan, mata bengkak dan hidung berdarah," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan tindak kekerasan terhadap anak itu langsung melakukan penyelidikan. Diketahui kalau pelaku berusaha merayu korban namun korban tidak mau hingga akhirnya dianiaya.
"Saat ini pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Kita masih mengejar pelaku," pungkasnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak Video 'Pulang dari Pondok, Santriwati di Inhil Dianiaya Residivis Kasus Cabul' :
(Rpls/Bkn)