Kedua Tersangka Saat diamankan di Kantor Satreskrim 125 Duri. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bathin Solapan - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial Ada Alias Amar (21) dan AS alias Catra (42) di Jalan Ikri KM 5 RT 003 RW 007, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/05/2024).
Kedua Tersangka telah melakukan Perkara Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y17s warna Green dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y02t warna Grey.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu (10/04/2024) sekira pukul 01.00 WIB disebuah rumah Jalan Ikri KM 5 RT 003 RW 007, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
"Pada saat pelapor mau tidur, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17s warna Green diletakkan dikasur milik pelapor sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02t warna Grey di letakkan dekat jendela kamarnya," kata Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui pesan WhatsApp Grup, Rabu (15/05/2024).
Kemudian sekira pukul 06.00 WIB, pada saat pelapor bangun tidur, pelapor melihat handphone tersebut sudah tidak ada lagi/hilang dan jendela sudah terbuka.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sekitar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian membuat laporan ke kantor polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut," tambahnya.
Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung memerintahkan kepada anggota Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan tentang maraknya perkara kriminal seperti Curat (Bongkar Rumah) yang sangat meresahkan masyarakat di kecamatan mandau kabupaten bengkalis.
"Selanjutnya pada hari Selasa (14/05/2024) sekira pukul 17.30 WIB, team Resmob 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria yang berinisial Ada Alias Amar (21) dan setelah itu Team Resmob 125 melakukan introgasi terhadap tersangka," jelasnya.
Ditambahkannya, tersangka mengakui ada melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan bersama rekan teman nya berinisial AS alias Catra (42).
"Kedua tersangka ini, kita amankan bersama barang bukti di kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di maksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana," imbuhnya.
(Maj/Bkn)