Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

Berduaan Dengan Istri Orang, Berakhir Di Ujung Kampak Di Air Hitam Desa Semunai

Selasa, 28 Mei 2024 | 11:49 WIB | 0 Di Baca
Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil diamankan di Polsek Pinggir.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Pinggir Team Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang pria berinisial EO Alias Eko (36) diduga Penganiayaan Berat menggunakan 1 (satu) Bilah Kampak Bergagang Besi di Dusun Air Hitam RT 002 / RW 003 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Selasa (28/05/2024).

Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., menjelaskan bahwa pada hari Senin (27/05/2024) sekira pukul 03.00 WIB, telah terjadi penganiayaan berat terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku di Dusun Air Hitam RT 002 / RW 003 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

"Kronologis kejadian berawal saat TA Alias Tamba (48) berada di rumah mendapatkan informasi, bahwa adik kandungnya yang berinisial UT (36) dianiaya (dipukuli) oleh orang," jelas Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., kepada awak media BersamaKitaNews.com, melalui Pesan WhatsApp, Selasa (28/05/2024) siang.

Dan pada saat ini korban UT (36) sedang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau. Kemudian TA Alias Tamba (48) pergi ke Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau dan menemukan korban sudah berada di ruang IGD.

"Kondisi korban pada saat ini di tangan kirinya luka robek, betis sebelah kanan luka robek, kepala luka robek, alis mata kiri luka robek, otot lengan kanan luka robek, dan perut bengkak (memar)," ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H.


Setelah itu TA Alias Tamba (48) menanyakan kepada korban siapa pelaku penganiayaan tersebut dan korban berkata bahwa pelaku penganiayaan tersebut berinisial EO alias Eko (36).

"Dimana korban dianiaya, karena korban ada berduaan di rumah pelaku bersama dengan istri pelaku yang berinisial RIS," tambahnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka pada sekujur tubuhnya dan saat ini masih di rawat di ruang IGD RSUD Mandau.

"Atas kejadian tersebut TA Alias Tamba (48) melaporkan kejadian ke Polsek Pinggir untuk di proses hukum lebih lanjut dan pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat (2) Penganiayaan yang menyebabkan luka berat," tandasnya.



(Rpls/Bkn)





1ă…¤Berita Terbaru Update
×