Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

Warga Desa Balai Pungut Berhasil Diamankan Polres Bengkalis Diduga Pengedar Jenis Sabu

Sabtu, 27 April 2024 | April 27, 2024 WIB | 0 Di Baca
Tersangka ini mengakui bahwa dia memiliki sabu-sabu seberat 7.74 gram.   (Foto: Kiriman WhatsApp Grup Satreskrim Polres Bengkalis)

BersamaKitaNews.com, Talang Muandau Tim Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria berinisial OS (30) alias Ozi yang merupakan Warga Jalan Penghulu Tua, Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (27/04/2024).

Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 26 paket sabu-sabu seberat 7.74 gram, 1 tabung kecil warna putih dan 1 bungkus potongan pipet. 

Selain itu, Polisi juga mengamankan 2 HP android dan 1 HP samsung kecil milik tersangka. Tak luput, Polisi juga berhasil menyita uang yang diduga hasil penjualan Sabu sebesar Rp.600.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo melalui Kasatnarkoba IPTU Hasan Basri membenarkan perihal penangkapan tersebut, seorang tersangka inisial OS (30) alias Ozi yang merupakan yang merupakan Warga Jalan Penghulu Tua Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, berhasil kita amankan diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada hari Rabu (24/04/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

"Kronologi berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait aksi tersangka ini yang sering menjual sabu-sabu di Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis AKBP Bimo melalui Kasatnarkoba IPTU Hasan Basri kepada Awak Media melalui WhatsApp Grup, Sabtu (27/04/2024).


Pada hari Selasa (23/04/2024) sekira pukul 20.00 WIB kita terima informasi dari masyarakat dan pada hari Rabu (24/04/2024) sekitar pukul 01.00 WIB kita berhasil menangkap tersangka ini di sebuah rumah yang berada di Jalan Koto Pahit Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka ini mengakui bahwa dia memiliki sabu-sabu seberat 7.74 gram yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya yang berdomisili di Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak melalui perantara bernama Wan yang kini masih dalam penyelidikan kami," tambahnya.

Ia juga mengatakan, bahwa peran tersangka ini diduga sebagai pengedar dan saat ini tersangka sudah berada di tahanan Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas perannya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis," imbuhnya.



(Maj/Bkn)





1ㅤBerita Terbaru Update
×