2 Orang Pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) di Bengkalis. (Foto: Kiriman WhatsApp Grup Satreskrim Polres Bengkalis) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) di Jalan Pramuka Gang Zainah Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Sabtu (20/04/2024).
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan perihal adanya penangkapan tersebut.
"Kita telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial HM (39) dan MI (25) diduga sebagai penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan), sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 KUHPidana," kata Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada Awak media melalui Whatsapp Grup, Sabtu (20/04/2024).
Ditambahkannya, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Korban HK (21) lagi bertamu kerumah HM (39) dengan niatan baik dan berbincang di ruang tengah.
"Tak lama kemudian datanglah anak dari HM (39) yang paling tua berinisial MI (25) dan langsung masuk kedalam rumah," ungkap Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Kemudian langsung mengunci pintu dan langsung berbicara kepada korban HK (21) "Kau Baru Siap Ngantam Orang, Kami Pulak Mau Kau Makan", selanjutnya MI (25) memukul kepada korban HK (21) menggunakan tangannya sebanyak 2 kali, sementara itu, HM (39) juga ikut serta dalam memukuli dan menendang korban.
Kemudian korbanpun sempat menjerit meminta tolong, tak lama setelah itu warga pun ramai untuk mendatangi rumah HM (39), lantaran warga sudah ramai kedua pelaku berhenti memukuli korban.
"Kemudian pelaku pun memberikan ancaman kepada korban "Jangan sampai orang lain tau dan jangan sampai kami ada masalah, kalau ada yang tau. Kau kami cari dan kami bunuh", selanjutnya korban pun meninggalkan rumah pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkalis," tambahnya.
Menyikapi adanya laporan tersebut Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan pada hari Jum'at (19/04/2024) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Pramuka gang Zainah Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
"Untuk kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 helai baju, 1 buah ikat pinggang serta 1 bilah parang, berhasil kita amankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
(Maj/Bkn)