Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., langsung bergerak cepat dengan Team terpadu. (Foto: Kiriman WhatsApp Grup Mitra Polsek Pinggir) |
BersamaKitaNews.com, Talang Muandau - Terpantaunya Hot Spot (HS) melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara Polda Riau di Dusun Bagan Benio Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/04/2024).
Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., harus turun langsung melakukan penanggulangan ke Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di H-1 Lebaran Idul Fitri 1445 H.
Berdasarkan Verifikasi terhadap HS tersebut merupakan Titik Api (Fire Spot), sehingga perlu segera dilakukan penanggulangan baik upaya pemadaman maupun penegakan hukum terhadap pelaku yang sudah membakar Hutan dan Lahan tersebut.
Pemadaman ini dibantu oleh Team Terpadu yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat Peduli Api, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan BKSDA Wilayah Sebanga, yang langsung melakukan upaya pemadaman dan membuat sekat api supaya tidak meluas dan melebar, sehingga kejadian Karhutla tersebut bisa diminimalisir dan dikendalikan.
Kemudian Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., langsung bergerak cepat dengan Team terpadu bahwa HS yang terpantau di Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara sudah tidak ada lagi, karena memang kondisi TKP nya sudah bisa kita padamkan.
"Kita sudah memantau lahan yang terbakar lebih kurang 5 Ha, yaitu lahan masyarakat masih dalam penyelidikan, yang diolah dengan cara penebangan manual menggunakan mesin pemotong kayu (Chainsaw)," kata Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H.
Lebih lanjutnya, ini diduga akan dimanfaatkan untuk kegiatan lahan perkebunan dan kita juga menemukan di saat pengecekan di TKP adanya sebuah pondok yang sengaja didirikan oleh pemiliknya.
"Didalam pondok tersebut telah diamankan 2 Unit Mesin Chainsaw, Parang, dan Barang Bukti lainnya," ujarnya lagi.
Ia juga menambahkan, barang bukti tersebut diduga sebagai prasarana dan sarana yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan pengolahan dan pembukaan lahan di TKP.
"Maka dari itu, kita harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutla, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan tidak ada toleransi nya menurut hukum," pungkasnya.
Terkait peristiwa Karhutla tersebut akan dilakukan proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, diantaranya menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Simak Video 'H-1 Idul Fitri 1445 H, Kapolsek Pinggir Melakukan Penanggulangan Karhutla Di Dusun Bagan Benio' :
(Rpls/Bkn)