Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

1 Orang Pelaku dan 2 Penadah, Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis

Kamis, 04 April 2024 | April 04, 2024 WIB | 0 Di Baca
3 Orang pria berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis.   (Foto: Kiriman WhatsApp Grup Kapolres Bengkalis)

BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Mau dekat Hari Raya Idul Fitri, 1 (satu) orang pria harus rela mendekam didalam jeruji besi Mapolres Bengkalis karena telah melakukan pencurian disejumlah Kedai yang berada di Kecamatan Bengkalis dan dua (2) Orang Pria sebagai penadah, Kamis (04/04/2024).

3 Orang pria tersebut berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuanreserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, masing-masing berinisial SS (21), AF (38) dan E (46) di sejumlah lokasi yang berada di Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim, AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi membenarkan atas diamankan satu orang pelaku pencurian dan dua orang pria sebagai penadah tersebut sesuai dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/IV/2024/SPKT/ POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 02 April 2024.

"Kronologis kejadian, pada hari Selasa (02/04/2024) sekira pukul 07.45 WIB, Pelapor ingin membuka kedainya melihat kursi kasir sudah beralih posisi dan setelah dicek bagian samping sudah dalam keadaan rusak," kata AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Kamis (04/04/2024) via Whatsapp Grup kepada Awak Media.

Ditambahkannya, kemudian Pelapor mengecek barang-barang yang berada di kedai, setelah itu bahwasanya telah hilang beberapa rokok yang ada di kedai, ia juga mengecek barang-barang yang lain, dirinya juga baru menyadari bahwa hp yang ada di kedai yang biasanya di gunakan untuk isi pulsa dan isi token telah hilang juga yang mana bermerek Realme C3 Pro warna purple.

"Kemudian atas kejadian tersebut Korban merasa sangat dirugikan sehingga membuat laporan ke Polres Bengkalis agar para pelaku segera diamankan," terangnya.


Setelah menerima laporan dari pelapor, diutarakannya, bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, beserta keterangan para saksi dan korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, mengetahui siapa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, dan pada hari Rabu (03/04/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, akhirnya berhasil mengamankan salah satu Tersangka yang mengaku bernisial SS," ujarnya.

Sementara itu, Mantan Kapolsek Aertembaga Polres Bitung menyebutkan, bahwa Tersangka SS mengakui telah melakukan pencurian Handphone dan rokok di tanggal dan TKP sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Korban.

"Tersangka SS juga mengakui telah melakukan pencurian rokok di 5 (Lima) TKP lainnya yaitu dikedai Pak abi di Desa Pangkalan Batang, Kedai Lia Izhar di Desa Meskom, Kedai yang berada di desa Penebal, Kedai yang berada di Desa Penebal dan Kedai yang berad di Desa Pedekik," ungkapnya.

AKP Gian Wiatma Joni Mandala juga mengatakan kemudian di lakukan pengembangan, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang pelaku pertolongan jahat (Tadah) yang membeli barang rokok hasil curian yang di lakukan oleh Tersangka SS.

"Selanjutnya ketiga Tersangka dan barang bukti (BB) di bawa ke Mako polres Bengkalis oleh Tim Opsnal Satreskrim dan di serahkan ke penyidik agar diproses secara hukum yang berlaku," tandasnya.

BB yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis dari para Tersangka yaitu berupa 1 unit sepeda motor Beat Street warna hitam dengan NoPol BM 3451 DS, 1 Buah Tang, 1 Helai sweter warna hitam, 1 Unit Handphone Realme C3 Pro berwarna Purple beserta 1 buah kotak Handphone Realme C3 Pro, 18 Bungkus rokok sempurna, 20 Bungkus rokok On BOlD isi 12, 10 Bungkus rokok On BOlD isi 20, 8 Bungkus rokok On-Bold isi 16, 10 Bungkus rokok Dunhill hitam, 10 Bungkus rokok Dunhill putih, 5 Bungkus rokok gudang garam dan Duit sejumlah Rp 42.000.00 (Empat puluh dua ribu rupiah).



(Maj/Bkn)





1ㅤBerita Terbaru Update
×