Pelaku Narkotikajenis Daun Ganja Kering seberat 195 gram Bersama Barang Bukti Sejumlah Uang. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Mandau - Polisi dari Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengamankan Narkotika jenis Daun Ganja Kering seberat 195 gram dan seorang pria berinisial AS (27) disebuah rumah Jalan Karang Anyer Duri, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Jum'at (22/03/2024).
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, lewat press releasenya Jum'at (22/03/2024) menjelaskan daun ganja kering bersama seorang pria yang dinamakan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba.
"Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, dan setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib target berada di depan rumah Jalan Karang Anyer, Kecamatan Mandau," jelasnya.
Dikatakan IPTU Hasan, saat tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 3 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 1 unit handphone android merk xiaomi warna biru.
"Tim juga melakukan pengeledahan di kamar tersangka dan ditemukan kembali 3 bungkus paket besar berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 bungkus plastik kosong serta uang tunai Rp1.000.000 di dalam 1 buah tas sandang warna hitam," paparnya.
Sementara saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal muasalnya, tersangka AS mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya yang dapatkan dari GAOL alias LAE Medan (dalam lidik).
"Selanjutnya tersangka AS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," pungkas Mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis IPTU Hasan.
(Maj/Bkn)