Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

Kapolsek Pinggir, Berhasil Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Desa Muara Basung

Sabtu, 30 Maret 2024 | Maret 30, 2024 WIB | 0 Di Baca
Tersangka dan barang bukti diduga Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar.   (Foto: Kiriman WhatsApp Grup Mitra Polsek Pinggir)

BersamaKitaNews.com, Pinggir - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MA (38) yang merupakan warga di Jalan Aksara Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Jum'at (29/03/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar di wilayah Jalan Lintas Duri - Pekanbaru Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin (25/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB, bahwa ada satu unit mobil Isuzu Panther berwarna biru dengan Nomor Polisi BK 988 JT diperkirakan membawa BBM Jenis Solar bersubsidi.

"Yang sudah beberapa kali melintas di wilayah Jalan Lintas Duri - Pekanbaru Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis," kata Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., melalui Via WhatsApp Grup, Sabtu (30/03/2024).


Lebih lanjutnya, saat menerima laporan tersebut, pada hari Jum'at (29/03/2024) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa isi dan kemana tujuan satu unit Mobil Isuzu Panther berwarna biru tersebut.

"Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil memberhentikan mobil tersebut dan mengamankan satu orang tersangka berinisial MA (38)," ungkapnya.

Selain itu tim opsnal juga mengamankan, 30 buah Jerigen yang berisikan masing-masing 33 Liter BBM Jenis Solar dengan total sebanyak 990 Liter, dan 2 buah selang dengan panjang masing-masing 2 meter.

"Akibat perbuatan tersebut tersangka bersama barang bukti, sudah kita amankan di Polsek Pinggir untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)."



(Maj/Bkn)





1ㅤBerita Terbaru Update
×