BersamaKitaNews - Berita Terupdate dan Terpercaya

X
playstore
Bersama Kita News
Get it on the Play Store
Simak Berita Terpopuler Hari Ini Di Sini
google-double-clicks

Pengedar Sabu Kembali Diamankan, Satu Diantaranya Wanita Usia 26 Tahun Warga Kecamatan Pinggir

Sabtu, 02 Maret 2024 | 11.40 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2024-03-16T18:58:09Z
Peran dari kedua tersangka diduga sebagai pengedar.   (Foto/Dok: Kiriman WhatsApp Grup Kapolres Bengkalis)

BersamaKitaNews.com, Mandau - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis kembali meringkus 2 orang tersangka narkoba di sebuah rumah kontrakan yang berada dijalan Jawa Gang Galola Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Sabtu (02/03/2024).

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, menjelaskan kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial NSD (26) perempuan warga Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir dan BS (21) laki-laki warga Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Pada hari Kamis (29/02/2024).

"Unuk penangkapan terhadap kedua tersangka ini anggota Restik mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.57 gram," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri Kepada Awak Media Via WhatsApp Grup, Sabtu (02/03/2024).


Lebih lanjutnya lagi, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna dongker dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam.

"Peran dari kedua tersangka diduga sebagai pengedar, dan saat ini kedua tersangka sudah kita tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



(Maj/Bkn)
Kapolres BengkalisKriminalMandau
Komentar
Kirim Komentar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini




Bupati Bengkalis





1ㅤBerita Terbaru Update
×