Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

Pasutri Di Duri, Berhasil Diamankan Tim Reserse Diduga Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu

Rabu, 27 Maret 2024 | Maret 27, 2024 WIB | 0 Di Baca
Kedua Tersangka Pengedar Pil Ekstasi dan Pengedar Sabu Di Wilayah Kota Duri, Mandau.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Mandau Polisi Resort (Polres) Bengkalis dari Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) berhasil menangkap pengedar Pil Ekstasi dan pengedar Sabu di Wilayah Kota Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri), Rabu (27/03/2024).

Pengedar narkotika yang berhasil ditangkap itu, seorang Wanita berinisial DF (42) dan seorang Pria Paruh Baya berinisial YI (53) di dua lokasi yang berbeda bersama barang bukti (BB) turut diamankan.

"Penangkapan bermula dari tersangka DF di sebuah Kos-Kosan Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, Rabu (27/03/2024) via WhatsApp Grup kepada BersamaKitaNews.com

Ditambahkannya, Tersangka DF ditangkap pada hari Sabtu (23/03/2024) sekitar pukul 15.30 WIB bersama barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi 5 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berat 1.53 gram, 1 unit HP android merk oppo warna hijau tosca, 1 unit HP android merk samsung warna cream dan 1 buah dompet kecil warna hitam.


"Dimana saat diinterogasi DF mengakui barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi yang disita itu adalah miliknya yang didapatkan dari seorang berinisial YI," terang Mantan Kanit Tipikor di Reskrim Polres Bengkalis ini.

Verbekal dari informasi DF, diutarakannya,Tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka YI. Setelah informasi akurat sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama tersangka YI berhasil ditangkap di Sebuah Rumah Jalan Nusantara 3, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

"Saat penangkapan YI dan dilakukan pengeledahan tim menemukan barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.26 gram, 1 unit HP android merk infinix warna hitam, 1 unit HP android merk realme warna abu abu, 1 bungkus plastik pack kosong, dan uang tunai Rp. 450.000," tuturnya.

Lalu YI saat diinterogasi Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, disebutkannya, mengakui barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial TY alis Toloy (Dalam lidik).

"Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas IPTU Hasan Basri.



(Rpls/Bkn)





1ㅤBerita Terbaru Update
×