Laporan tersebut di laporkan oleh ibu korban Prisdanti (36) yang berasal dari Desa Pinggir. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kembali menerima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur, Minggu (10/03/2024).
Laporan tersebut di laporkan oleh ibu korban Prisdanti (36) yang berasal dari Jalan Bathin Solapan Desa Pinggir Kecamatan Pinggir dan mendatangi SPKT Polsek Pinggir untuk melaporkan pelaku yang diduga menyetubuhi anaknya yaitu berinisial F (15).
Menurut pelapor Prisdanti (36) mengatakan, pada hari Sabtu (09/03/2024) pagi kita mendatangi kembali kantor kepolisian Sektor Pinggir guna untuk melaporkan kasus persetubuhan / penodaan anak saya yang 15 tahun, yang mana pelakunya yaitu ponakan dari suami saya, yang berinisial IN (21).
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Bengkalis yang sudah tanggapin dengan cepat atas permohonan dan pertolongan saya," ucap dari Prisdanti (Ibu Korban) saat di wawancarai awak media, Minggu (10/03/2024).
Lebih lanjutnya, Peristiwa tersebut terjadi kepada anak saya pada hari Senin (29/11/2023) yang berinisial F (15) di salah satu Hotel Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, maka dari itu saya buat laporan atas kejadian tersebut dengan nomor sesuai : LP/99/111/2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, pada hari Sabtu (09/03/2024).
"Saya berharap agar pelaku dapat segera ditangkap oleh polisi dan diberikan hukuman setimpal yang telah merusak masa depan anak saya, dan saat ini pelaku masih berkeliaran," pungkasnya.
(Maj/Bkn)