Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

6 Hari Pemburuan DPO, Tim Reserse Polres Bengkalis Berhasil Amankan Narkoba dengan Berat 7,37 Gram

Sabtu, 16 Maret 2024 | Maret 16, 2024 WIB | 0 Di Baca
Untuk peran dari kedua tersangka ini adalah sebagai pengedar.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Mandau - Lagi-Lagi Tim Reserse Narkotika Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (16/03/2024).

Kedua tersangka tersebut berinisial RS (34) alias Parkok warga di Jalan Aman Gg. Cemara I Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan tersangka terakhir berinisial IS (43) warga di Jalan Ikri KM 5 Kulim Kelurahan Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan keterangan dari Kasatnarkoba IPTU Hasan Basri, mengatakan bahwa dari salah satu tersangka diantaranya adalah kurang lebih dari 6 hari Tim Opsnal melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO, dan pada hari Rabu (13/03/2024) sekira pukul 13.00 WIB, tersangka yang DPO berhasil kita amankan bersama barang bukti.

"Kedua tersangka bersama barang bukti sudah berhasil kita amankan di 3 TKP, yang diantara nya TKP pertama di jalan Kayangan Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," jelasnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/03/2024).


Lebih lanjutnya, untuk TKP kedua di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis (Parkiran Hotel Surya) dan untuk TKP terakhir di tepi Jalan Ikri KM 5 Kulim Kelurahan Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

"Dari penangkapan kedua tersangka ini, kita berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 pro warna hitam, 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik pack yang berisi di duga narkotika jenis sabu berat 7.37 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna merah dan 1 (satu) buah dompet kecil bermotif batik," tambahnya.

Untuk peran dari kedua tersangka ini adalah sebagai pengedar dan kedua tersangka bersama barang bukti saat ini sudah kita amankan di tahanan Polres Bengkalis, guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pasal yang diterapkan untuk kedua tersangka ini Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.



(Maj/Bkn)





1ㅤBerita Terbaru Update
×