Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

Simpan Paketan Sabu, 2 Orang Tersangka Berhasil Diamankan Tim Opsnal Kapolsek Pinggir

Kamis, 29 Februari 2024 | Februari 29, 2024 WIB | 0 Di Baca
Foto:  2 Orang Tersangka Dan Barang Bukti.   (Dok. Kiriman WhatsApp Grup Mitra Polsek Pinggir)

BersamaKitaNews.com, Pinggir - Lagi-Lagi Tim Opsnal Kapolsek Pinggir berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang di duga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bathin Muajolelo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Kamis (29/02/2024).

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial CA (26) Warga Desa Pinggir dan BH (31) Warga Desa Semunai. 

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal adanya laporan dari masyarakat pada hari Selasa (27/02/2024) di sekitaran Jalan Bathin Tomat, Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

"Tim Opsnal Polsek Pinggir ketika mendapat laporan tersebut melakukan penyelidikan ke TKP pada Hari Selasa (27/02/2024) sekira pukul 16.00 WIB," ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H.


Sementara itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir mencurigai sebuah motor yang melaju kencang dan tim opsnal berhasil memberhentikan motor tersebut.

"Saat di interogasi, pelaku inisial CA (26) bahwa di tangannya ditemukan 1 (satu) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) unit timbangan digital," tambahnya.

Selanjutnya pelaku CA (26) mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut yang di dapatkan dari rekannya berinisial BH (31).

"Tim Opsnal langsung memburu pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap berinisial BH (31) serta ditemukan 34 (tiga puluh empat) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu," tutupnya.

Untuk Kedua tersangka bersama barang bukti sudah berada di tahanan Polsek Pinggir guna proses penyelidikan lebih lanjut dan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



(Rpls/Bkn)





1ㅤBerita Terbaru Update
×