Mempersiapkan banding selambat lambatnya 14 hari kedepan. (Foto/Dok: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru bernomor l 44/G/2023/PTUN.PBR, Jum'at (23/02/2024) atas sengketa pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Periode 2019 - 2024, Kuasa Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis menegaskan jika putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Muhammad Rio S.H, Yusri Dachlan S.H dan Suibri S.H selaku kuasa hukum DPRD Bengkalis mengatakan, usai menerima salinan putusan itu, pihaknya segera mempersiapkan banding selambat lambatnya 14 hari kedepan.
"Setelah kami rembukan bersama Wakil Ketua II dan III, sepakat mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan,"ucapnya.
Dijelaskan Rio, keputusan itu seperti perumpamaan saat paripurna yang menyatakan penggugat diberhentikan.
"Artinya, objek perkara masih berjalan, penggugat sesuai SK tidak lagi menjabat sebagai pimpinan, namun hanya anggota biasa," jelasnya.
Hal ini kita sampaikan, tambah Rio, agar masyarakat Bengkalis tidak keliru dalam menyikapi pemberitaan sebelumnya. Seolah olah semuanya benar, padahal tidak.
"Bahkan didalam berita sebelumnya diungkapkan kuasa hukum penggugat agar seluruh pihak patuh, malahan yang mengatakan tidak patuh dan merasa benar. Hargai juga yang lain, upaya hukum selanjutnya," sesalnya.
Senada, Yusri Dahclan SH menegaskan jika putusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan tergugat masih melakukan upaya banding.
"Masyarakat Bengkalis harap bersabar menunggu proses hukum sampai dinyatakan selesai atau berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum banding, Kasasi dan PK," terangnya.
(Maj/Bkn)