Inilah Barang Bukti Penyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi Jenis Solar. (Foto/Dok: Kiriman WhatsApp Grup Satreskrim Polres Bengkalis) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis, berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial RR alias Rambe (55) yang berada di sebuah warung makan, Jalan Tengganau Luar RT 04 RW 03 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Selasa (22/01/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, S.T.K, S.I.K, M.H melalui Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo Saputra, S.H, membenarkan bahwa di seputaran Jalan Lintas Duri - Pekanbaru Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar.
"Kasus berawal dari tim gabungan satreskrim unit tipiter dan opsnal Bko 125 duri polres bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Senin (22/01/2024) sekira pukul 14.00 WIB," kata nya.
Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB tim melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut ke TKP dan menemukan 1 unit mobil merk toyota kijang berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1668 XT.
"Kemudian 1 buah ember yang berisikan minyak solar dan 1 buah corong yang berada dibawah tangki mobil dan disamping mobil tersebut ditemukan 8 jerigen berisikan minyak solar dengan volume 33 liter dan 4 jerigen berisikan minyak solar dengan volume 33 liter dipajang didepan warung, serta 2 buah selang ditemukan disamping mobil tersebut," ungkapnya.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut didalam mobil tersebut, tangki penggunaan BBM nya telah diperbarui dengan menggunakan 2 buah jerigen yang terdapat didalam kabin tersebut.
"Yang mana diduga pelaku sedang melaksanakan penyulingan BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan selang minyak dari tangki mobilnya ke dalam 1 ember berwarna Hitam, kemudian dimasukan ke dalam beberapa jerigen yang kosong," ujarnya lagi.
Setelah itu tim gabungan unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 unit mobil Type Kijang Grand Merk Toyota berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BK 1668 XT, 12 Jerigen yang berisikan minyak Bio Solar dengan ukuran 33 Liter / Jerigen, 2 unit selang minyak, 1 unit ember berwarna hitam, dan 1 unit corong minyak," tutupnya.
Akibat perbuatan tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
(Maj/Bkn)