Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis Menggelarkan Rekontruksi / Reka Adengan Kasus Pembunuhan Siswi SMP Balai Raja Di Polsek Pinggir. (Foto: Raples/Bersamakitanews.com) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis dipimpin AKBP Setyo Bimo Anggoro melaksanakan menggelar rekonstruksi pada hari Kamis, (07/09/2023) Sekitar Jam 10.30 WIB. Dalam kasus pembunuhan siswi SMP di Pinggir yang terjadi pada Sabtu (02/09/2023) di Jalan Lingkar, Kelurahan Balai raja Kecamatan Pinggir.
Rekonstruksi ini menghadirkan saksi dan pihak keluarga korban tersebut.
"Rekonstruksi ini di gelar berkaitan dengan kasus pembunuhan pada beberapa hari yang lalu dan untuk mencocokkan antara pengakuan yang telah diberikan oleh tersangka dan saksi," kata AKP Setyo Bimo Anggoro diwawancarai awak media BersamaKitaNews.com.
Mulai dari tersangka datang hingga tersangka melakukan aksinya membunuh korban. Dalam rekonstruksi ini, pelaku memperagakan reka adegan kurang lebih 5 adegan.
"Intinya pelaku ini lantaran sakit hati dikarenakan sering di ejek / di bully di sekolahnya, maka dari itu pelaku mengakui dan berencana membunuh korban tersebut," ujarnya lagi.
Pelaku tidak sampai disitu saja lantaran nafsu tiba-tiba datang maka pelaku dengan nekat Memperkosa korban dalam keadaan meninggal dunia sebanyak 2 kali.
"Di rekontruksi itu, tersangka memperagakan pukulan terhadap korban dengan menggunakan batang kayu kurang lebih 2 meter," tambahnya.
Lantaran menerima tindak kekerasan, korban alami luka terbuka hingga akhirnya lemas dan meninggal dunia. Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian langsung dicucinya bermaksud menghilangkan noda diduga bercak darah yang menempel dibaju tersebut.
"Disana pelaku meninggalkan korban dan pergi. Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan Seperti diberitakan sebelumnya," tutupnya AKP Setyo Bimo Anggoro.
Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak junto undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pengadilan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Rpls/Bkn)