Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

Pelaku Tunggal Kasus Pembunuhan Siswi Pelajar SMPN 2 Pinggir Berhasil Ditangkap

Senin, 04 September 2023 | September 04, 2023 WIB | 0 Di Baca
Inilah Barang Bukti Untuk Membunuh Korban Siswi SMPN 2 Pinggir, Sebuah Kayu Panjang ±3 Meter.   (Foto: Kiriman Grup WhatsApp Kapolres Bengkalis)

BersamaKitaNews.com, Pinggir Dalam waktu kurang lebih 24 jam team opsnal Satreskrim Polres Bengkalis telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang siswa SMPN 2 Pinggir berinisial APS (14) dan ini pantas diacungkan jempol. Pelaku ditangkap di kediaman rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban, Minggu (03/09/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Berdasarkan pres rilis yang dilaksanakan di Polsek Pinggir, Senin (04/09/2023) menjelaskan bahwa kronologis terjadinya kasus pembunuhan ini berawal ketika pelaku ingin pulang ke rumahnya dari sekolah sekitar pukul 14.00 WIB.

Setiba di jalan lingkar Balai Raja, tiba - tiba pelaku langsung menarik korban ke dalam semak-semak sehingga spontan saja pelaku langsung memukul kepala korban yang bernama LS (14).

Karena pelaku takut akan dilaporkan oleh keluarga korban, sehingga pelaku mengambil kayu yang ada di TKP dan langsung memukul korban berulang-ulang di bagian kepala hingga korban tidak bernyawa. 


Ternyata tidak cukup sampai di situ tindakan pelaku, dengan beringas, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap korban yang sudah tidak bernyawa sebanyak dua kali. Setelah itu, pelaku pun meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa di TKP. 

Saat pelaku ditangkap, beberapa barang bukti juga telah ditemukan diantaranya baju tersangka yang ada percak darah dan telah di cuci oleh tersangka sendiri.

Kayu panjang berukuran lebih kurang 3 meter yang digunakan untuk membunuh korban. Celana olahraga dan baju olahraga pelaku yang masih ada percak darah korban. Tas korban yang juga ditemukan di TKP.

Satu sepatu korban yang tertinggal. Menurut pelaku, sepatu itu memang tertinggal saat pelaku menarik korban ke dalam semak-semak.

Setelah di gali informasi tentang pelaku ini ternyata pelaku memiliki kelainan. Pasalnya sebelum melakukan perbuatan ini, pelaku pernah tinggal di Perumahan Mutiara Indah, Balai Raja.


Di sana pelaku selalu melakukan pencurian terhadap celana dalam milik warga sehingga pelaku di usir dan pindah dan tinggal dekat rumah korban.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo melalui Kasat Reskrim, AKP Firman didampingi Kapolsek Pinggir, Kompol Darma serta Panit Reskrim, Ipda Harpen kepada awak media BersamaKitaNews.com, Senin (04/09/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku diduga dikenakan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 Tahun 2022 perlindungan anak junto undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pengadilan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Masih kata Kasat Reksrim bahwa dalam waktu dekat ini pihak Polsek akan segera melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan tersebut. Untuk itu diharapkan kepada seluruh warga setempat maupun keluarga korban untuk tetap sabar. Biarkan pelaku diproses dengan hukum yang berlaku.



(Adm/Bkn)





1ㅤBerita Terbaru Update
×